BONE – Gegara terlibat kasus narkoba, oknum polisi Polres Bone berinisial Aipda RS di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.
Aipda RS yang bertugas di Polsek Tonro itu dinilai telah mencoreng institusi Polri.
Upacara PTDH itu berlangsung di halaman Mapolres Bone pada Selasa (17/6) sekitar pukul 08.00 Wita dan dipimpin langsung Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda RS, personel Polres Bone karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Sugeng, Selasa (17/6).
Menurut Sugeng, PTDH terhadap RS sesuai dengan prosedur di institusi kepolisian. PTDH merujuk pada Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/316/V/2025 tentang PTDH terhadap personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
“Narkoba adalah musuh negara, musuh masyarakat dan harus menjadi musuh kita bersama,”ucap Sugeng.
Sugeng menegaskan, keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba adalah bentuk penghianatan terhadap institusi.
“Pelanggaran terhadap sumpah jabatan, dan telah mencoreng kehormatan Bhayangkara negara, sehingga dihukum berat yakni PTDH,” tuturnya.
Sugeng pun dengan tegas mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Bone untuk menjaga komitmen dan integritas. Sugeng menegaskan tidak ada toleransi kepada anggota yang melanggar hukum.
“Sekali melanggar, maka hukum dan disiplin organisasi akan ditegakkan secara tegas dan tidak pandang bulu,”kembali Sugeng menegaskan.
“Tindakan ini sebagai bukti keseriusan institusi Polri, khususnya Polres Bone, dalam memberantas narkoba tanpa memandang status jabatan,” pungkasnya.

