JAKARTA – Perusahaan streetwear asal Bandung, Proshop buka suara untuk menanggapi logo baru perusahaan sepatu asal Bandung, Poison Street yang mirip dan identik dengan logo perusahaannya.
Mereka menegaskan bahwa logo Proshop sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan nomoe registrasi IDM000876552.
“Logo dan identitas visual Proshop merupakan hasil karya original yang telah terdaftar dan dilindungi secara hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),” tulis manajemen Proshop Original dalam akun Instagram resmi mereka seperti dikutip Holopis.com, Rabu (18/6/2025).
Bahkan Proshop mengklaim sudah menggunakan logo huruf P dan S dengan dua tanduk di atasnya sejak tahun 1996. Bahkan hingga sampai dengan saat ini, mereka tak pernah mengubah logo tersebut.
“Sejak awal berdiri pada tahun 1996, Proshop secara konsisten membangun karakter brand melalui proses kreatif yang menjunjung nilai keasilan,” ujarnya.
Walupun merasa logonya dijiplak, Proshop tetap ingin membuka ruang komunikasi yang aktif dengan semua pihak terkait, sehingga polemik logo tak berlarut-larut.
“Kami telah berkoordinasi secara internal serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti virual yang beredar. Proshop juga terbuka untuk menjalin komunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait apabila diperlukan, guna menjaga profesionalitas dan semangat kolaboratif dalam ekosistem kreatif,” jelas mereka.
Sebelumnya diketahui, sebuah brand produsen sepatu sneakers Poison Street merilis logo baru. Sayangnya, logo yang mereka rilis ternyata sangat identik dengan Proshop. Perbedaannya hanya pada tanduk di huruf P dan S.
Berikut adalah logo baru mereka ;


