JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas penuntasan polemik 4 pulau milik Aceh yang sempat dicaplok Menteri Dalam Negeri untuk diserahkan ke Provinsi Sumatera Utara.
“Saya kira sikap Presiden jelas ya. Beliau sudah menempatkan diri sebagai seorang Presiden, mana yang seharusnya punya hak tetap mendapatkan haknya. Tidak dibolak-balik. Ini sikap pemimpin yang nyata dan tegas,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Rabu (18/6/2025).
Baginya dalam catatan sejarah telah terjadi kesepakatan 1992, di mana antara Provinsi aceh dengan Provinsi Sumatera Utara telah menyepakati bersama batas darat dan batas laut. Sehingga 4 pulau yakni ; Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam kawasan wilayah Provinsi Aceh.
“Ya kan sejarahnya sudah clear kok, pulau-pulau itu milik Aceh, bukan Sumut. Kenapa keputusan 1992 itu malah mau dianulir tahun ini. Ada apa ?,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian setelah pulang dari Singapura.
Menurutnya, evaluasi ini penting mengingat polemik soal 4 pulau tersebut berasal dari Keputusan Menteri yang ditandatangani sepihak, termasuk tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada atasan tertinggi, yakni Presiden Prabowo Subianto.
“Oh iya, pasti, Pak Prabowo harus mengevaluasi itu Mendagri, siapa yang menjadi pembisik putusan itu. Lantas, Tito ini kerja kepada siapa, kalau dia kerja dengan Presiden kan harusnya hal-hal begini disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum ambil keputusan ya, apalagi ini soal batas wilayah,” tuturnya.
Ia berharap jangan sampai di pemerintahan Presiden Prabowo, ada menteri-menteri yang tidak tegak lurus dengan Presiden. Apalagi ada dari jajaran Kabinet Merah Putih yang punya agenda sendiri-sendiri sehingga mengacaukan sistem pemerintahan di Indonesia.
“Tentu dong, dalam Kabinet itu kan harus satu komando ya. Menteri itu bekerja kepada Presiden, bukan kepada yang lain, apalagi sama konglomerasi dan kartel. Kalau ada, sebaiknya Pak Prabowo tegas, bina atau binasakan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa polemik ini muncul setelah keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Di mana dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 25 April 2025 lalu tersebut, 4 pulau milik Aceh dialihkan ke Sumatera Utara.
Tito mengklaim bahwa upaya pengalihan empat pulau tersebut telah melalui proses panjang. Selain itu, keputusan sudah melibatkan banyak instansi terkait baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga lembaga dan instansi lain termasuk Tentara.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.

