JAKARTA – Tumpukan duit sebesar sebesar Rp2 triliun dari total Rp 11,8 Triliun terpajang penuh di ruang kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Duit-duit pecahan Rp100 ribuan tersebut merupakan hasil dari penyitaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya.
Duit-duit tersebut berasal dari Wilmar Group, sebuah perusahaan yang merupakan produsen bahan pangan, salah satunya minyak goreng.
“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp. 11.880.351.802.619,” tulis banner di kantor Kejaksaan Agung RI, seperti dilihat Holopis.com, Selasa (17/6/2025).
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kasus CPO korporasi telah mencapai tahap vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam putusannya, hakim telah memutus onslag atau vonis bebas atas tiga grup perusahaan mulai dari Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Namun, Kejagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam tuntutannya, khusus Wilmar Group diminta agar membayar uang pengganti Rp11,8 triliun. Adapun, hingga kini kasus tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sudah ada 8 (delapan) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Mereka antara lain ;
1. Muhammad Syafei, Social Security Legal Wilmar Group,
2. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
3. Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara,
4. Marcella Santoso, Advokat Wilmar Cs,
5. Ariyanto Bakrie (Gadun FM), Advokat Wilmar Cs,
6. Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan,
7. Agam Syarif Baharuddin, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan
8. Ali Muhtarom, Hakim AdHoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.

