Jaringan Gusdurian Minta RUU Polri Pastikan Jamin Hak Minoritas, Pluralisme, HAM dan Demokrasi


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

JAKARTA - Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian, Akhmad Agus Fajari mendorong agar RUU Polri dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat luas, khususnya dalam menjamin hak-hak minoritas, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, termasuk memberikan akses untuk meningkatkan pluralisme di kalangan publik.

"Pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri untuk menjamin hak minoritas, memperkuat pluralisme, dan menjunjung demokrasi, sejalan dengan visi Jaringan Gusdurian untuk Polri yang inklusif dan humanis," kata pria yang karib disapa Jay Ahmad tersebut dalam diskusi Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) dengan tema “RUU Polri: Merajut Pluralisme dan Demokrasi untuk Polri yang Toleran dan Profesional” pada Jumat, 13 Juni 2025, di Restoran Ayam Goreng Mbok Berek, Tebet, Jakarta Selatan.

Ia pun mewanti-wanti agar RUU Polri yang akan dibahas oleh DPR RI agar dapat menjadi alat untuk melindungi keberagaman dan hak setiap warga. Hal ini menurutnya menjadi aspek kebutuhan yang krusial di era dewasa ini.

“Kalau kita bersuara terus, saya kira RUU ini harus berangkat dari kebutuhan yang dihadapi,” ujar Jay.

Ia mengusulkan penghapusan pasal-pasal represif seperti pengawasan ruang siber, tepatnya pada Pasal 16 ayat 1 huruf q. Kemudian juga upaya penguatan pengawasan eksternal melalui Kompolnas yang independen, serta klausul non-diskriminasi untuk menjamin hak minoritas. Jay juga menolak perpanjangan usia pensiun, yang dinilai tidak relevan, demi memastikan RUU Polri mencerminkan pluralisme dan demokrasi ala Gus Dur.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo juga memiliki pandangan serupa. Ia menilai bahwa RUU Polri adalah kesempatan untuk membangun Polri yang demokratis dan berintegritas.

“RUU Polri ini sebenarnya menjadi momentum positif sejauh semangat UU Polri dilandasi semangat penegakan hukum yang bersih dan punya integritas sebagai pelayan masyarakat, sebagai pelindung masyarakat sipil,” kata Karyono.

Kamudian, ia pun menekankan perlunya keterlibatan publik luas dalam penyusunan RUU untuk menjawab kebutuhan keadilan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap kelompok minoritas.

"Kita patut mendukung penguatan pengawasan eksternal dan batasan jelas pada kewenangan baru Polri, seperti penyadapan, agar tidak mengekang kebebasan sipil, sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang diusung Gusdurian," tuturnya.

Sementara itu, direktur eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menegaskan, bahwa RUU Polri harus mendukung Polri yang menghormati pluralisme dan HAM. Bahkan ia juga mengajak publik untuk mengawal aspek itu agar masuk ke dalam revisi undang-undang untuk institusi Kepolisian ini.

“Polri secara internal punya kehendak untuk melakukan transformasi dirinya, mulai dari visi yang mengacu ke HAM. Mari kita kawal jangan sampai pasal HAM hilang,” ujar Halili.

Ia merekomendasikan penghapusan pasal-pasal yang berpotensi represif, penguatan pengawasan eksternal, dan klausul perlindungan minoritas untuk mencegah diskriminasi.

Halili juga mengajak penguatan tata kelola Polri yang modern dan anti-korupsi, menjadikan RUU ini sebagai instrumen demokrasi yang melindungi semua warga, termasuk kelompok minoritas, sesuai semangat kemanusiaan Gus Dur.

Tampilan Utama