Cinta Halal Tanpa Biaya! Kemenag Gelar Nikah Massal, Ini Cara Daftarnya

0 Shares

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar Nikah Massal Gratis dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah.

Program ini akan menjadi salah satu momen sakral yang digelar secara nasional dan penuh makna bagi pasangan yang ingin menghalalkan hubungan mereka secara sah di mata agama dan negara.

- Advertisement -

Acara istimewa ini akan dilaksanakan pada 28 Juni 2025 di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dijadwalkan hadir langsung untuk menyaksikan dan memberikan restu kepada 100 pasangan calon pengantin (catin) yang terpilih.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa kegiatan ini menyasar masyarakat kurang mampu yang kesulitan menikah karena terkendala biaya.

- Advertisement -

“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ujar Abu dalam keteranagnnya yand dikutip Holopis.com dari laman Kemenag, Senin (16/6).

Pendaftaran & Syarat Lengkap Nikah Massal Kemenag

Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas hanya untuk 100 pasangan. Masyarakat bisa mendaftar melalui KUA (Kantor Urusan Agama) di wilayah domisili masing-masing, atau secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Calon pengantin diwajibkan menyiapkan dokumen lengkap sesuai ketentuan PMA No. 30 Tahun 2024.

Berikut daftar dokumen wajib:

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan
  • Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan KK
  • Surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar wilayah)
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat persetujuan calon mempelai
  • Izin tertulis dari orang tua (bagi yang belum 21 tahun)
  • Surat dispensasi kawin (jika belum 19 tahun)
  • Izin atasan (untuk anggota TNI/Polri)
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama
  • Akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya
  • Selain itu, peserta wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai prasyarat untuk pencatatan nikah.

Gratis & Lengkap: Mahar, Buku Nikah, Hingga Suvenir

Tak hanya gratis biaya nikah dan pencatatan, setiap pasangan juga akan menerima paket mahar dan suvenir eksklusif dari panitia. Buku nikah resmi akan langsung diterbitkan oleh KUA setempat sebagai bukti sahnya pernikahan.

Kemenag berharap program ini dapat menjadi ajang edukasi pentingnya pencatatan pernikahan resmi sebagai upaya melindungi hak-hak suami, istri, dan anak-anak ke depannya.

“Kami berharap kegiatan ini mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat,” tutur Abu.

Dengan segala fasilitas gratis dan kemudahan yang diberikan, program nikah massal ini menjadi momentum tepat bagi pasangan yang ingin segera menikah tanpa terkendala biaya. Jangan sampai melewatkan kesempatan langka ini.

 

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis