HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar menggembirakan datang untuk para pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Samsat resmi mengumumkan program penghapusan sanksi Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Program ini menjadi bentuk keringanan bagi masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan atau denda pajak kendaraan. Dengan adanya pemutihan sanksi, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda keterlambatan maupun sanksi administratif lainnya.
Jadwal Pemutihan:
- Dimulai dari tanggal 14 Juni 2025 – 31 Agustus 2025
Program ini berlaku khusus untuk wilayah DKI Jakarta, dan mencakup:
- Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Penghapusan Sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Layanan Pembayaran Online Tersedia
Bagi Anda yang tidak sempat datang langsung ke kantor Samsat, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Bahkan, untuk mendukung kenyamanan wajib pajak, pembayaran tetap bisa dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu melalui aplikasi tersebut.
BACA JUGA
- Hari Ini Ada 14 Titik Samsat Keliling di Jadetabek! Cek Lokasi & Syaratnya Biar Gak Kena Denda Pajak
- Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Hari Selasa 8 Juli
- Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Hari Senin 7 Juli
- Pelayanan Samsat Keliling Hari Jumat 4 Juli di Jadetabek
- Lokasi Samsat Keliling, Selasa 2 Juli di Wilayah Jadetabek
Siapa yang Bisa Memanfaatkan Program Ini?
Program ini ditujukan untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta, baik roda dua maupun roda empat, yang mengalami keterlambatan membayar pajak. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak, tanpa perlu membayar denda atau sanksi yang selama ini menumpuk.
Program pemutihan seperti ini tidak berlangsung setiap tahun, dan sering kali hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas. Maka dari itu, segera manfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda.
Selain bisa lebih hemat karena bebas denda, Anda juga terhindar dari potensi tilang akibat pajak mati. Cek info resmi dan panduan pembayaran lewat aplikasi SIGNAL atau kunjungi langsung Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut.
