JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pagi ini (10/6), menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar sehari sebelumnya (9/6).
“Atas perintah Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat,” ujar Prasetyo yang dikutip Holopis.com.
Langkah ini diambil setelah muncul kekhawatiran publik terhadap dampak kerusakan lingkungan di kawasan ikon konservasi dunia tersebut. Raja Ampat dikenal secara global sebagai surga bawah laut dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Selama ini, wilayah ini menjadi simbol penting bagi ekowisata dan konservasi laut Indonesia.
Sejak awal tahun, pemerintah sudah mengambil langkah serius terkait pengelolaan sumber daya alam. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, yang juga mencakup penertiban atas kegiatan pertambangan di area strategis.
“Perlu diketahui bahwa sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan Perpres terkait penertiban kawasan hutan, termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam seperti tambang,” jelas Prasetyo.
Dalam keterangannya, Prasetyo juga menyampaikan pesan khusus dari Presiden Prabowo agar masyarakat tetap waspada terhadap informasi publik, dan tidak segan mencari kebenaran di lapangan.
“Presiden mengimbau kita semua agar kritis dan waspada dalam menerima informasi, serta aktif memastikan kondisi objektif di lapangan,” pungkasnya.
Dengan pencabutan izin ini, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis strategis seperti Raja Ampat. Ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan ekonomi harus sejalan dengan keberlanjutan lingkungan hidup.


