KPK Periksa Staf Khusus Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada hari Selasa 10 Juni 2025. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.
Ketiga saksi yang dipanggil itu yakni Luqman Hakim (LH) selaku staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (HD), Caswiyono Rusydie Cakrawangsa (CRC) dan Risharyudi Triwibowo (RT). Caswiyono Rusydie dan Risharyudi Triwibowo merupakan staf khusus mantan Menaker Ida Fauziyah. Risharyudi Triwibowo saat ini diketahui menjabat Bupati Kabupaten Buol periode 2025–2030.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Dua eks menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu rencananya bakal diperiksa di kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker dan penerimaan gratifikasi.
Salah satu alasan KPK berencana memeriksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah adalah karena tempus perkara yang sedang diusut dimulai periode 2019 hingga 2024. Dalam rentang waktu tersebut, Kemnaker dipimpin oleh Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.
"Sudah saya sampaikan berjenjang juga, dari Pak Menteri HD atau IF, tentunya pasti akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam keterangannya, dikutip Jumat, 6 Juni 2025.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Hanif dan Ida diprioritaskan guna mengungkap lebih jauh perkara pemerasan TKA yang sedang diusut. "Apakah praktik itu sepengetahuan atau seizin, atau apa perlu kita klarifikasi sangat penting untuk kita laksanakan. Sehingga pencegahan juga in line dari atas ke bawah, bahwa menteri bersih ke bawahnya juga bersih," tutur Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu yakni Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2020–2023; Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2024–2025; dan Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019.
Lalu, Devi Angraeni (DA), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025; Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025.
Kemudian, Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024; Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024; dan Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024.
KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA selama periode 2019–2024 sekitar Rp 53,7 miliar. Berikut rinciannya:
1. SH sekurang-kurangnya Rp 460 juta
2. HY sekurang-kurangnya Rp 18 miliar
3. WP sekurang-kurangnya Rp 580 juta
4. DA sekurang-kurangnya Rp 2,3 miliar
5. GTW sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliar
6. PCW sekurang-kurangnya Rp 13,9 miliar
7. ALF sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar
8. JMS sekurang-kurangnya Rp 1,1 miliar
Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Para pihak tersebut diduga menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.
Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA—kurang lebih 85 orang—sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar.
Selain dijerat dengan pasal pemerasan, para tersangka turut dijerat dengan pasal gratifikasi yang tertera pada undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK memastikan penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek yang merupakan kantor Kemnaker, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA. Penyidik juga melakukan penyitaan di antaranya 11 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka dan pihak terkait.