Bekas Kapolres Cabul Fajar Widyadharma Dilimpahkan ke Kejaksaan Siang Ini

0 Shares

JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tengga Timur (NTT) Kombes Pol Patar Silalahi menyampaikan bahwa bekas Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Simaatmaja akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi dalam rangka proses hukum lebih lanjut.

“Agak siangan (Selasa hari ini -red), akan diserahkan ke Kejaksaan, mudah-mudahan tidak ada kendala,” kata Kombes Pol Patar dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/6/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

AKBP Fajar Widyadharma merupakan tersangka dalam kasys pencabulan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Di mana aktivitas seksual itu direkam dan diunggah ke situs bokep Australia.

Patar juga menyampaikan bahwa untuk sementara sampai dengan saat ini, AKBP Fajar masih ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT. Sebelum dijebloskan ke tahanan itu, ia juga sempat ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri hingga 5 Juni 2025.

- Advertisement -

“Saat ini masih ditahan di Rutan Polda NTT,” ujarnya.

Rencananya, proses pelimpahan akan dilakukan pada pukul 10.00 WITA di Kejaksaan Negeri kota Kupang. Mengapa baru dilimpahkan hari ini, karena sempat terjadi hari libur Iduladha 1446 H/2025 M.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui masih berada di bangku sekolah dasar (SD).

Tidak hanya itu, Fajar yang saat ini sudah dipecat dari keanggotaan Polri itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Videonya lalu dia kirim ke salah satu situs porno untuk kemudian mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut. Kasus tersebut terungkap setelah videonya ditemukan oleh kepolisian Australia dan melaporkan temuan itu ke Mabes Polri.

Akibat perbuatan bejat tersebut, AKPB Fajar Widyadharma pun ditangkap pada 20 Februari 2025. Skandal pedofilia ini pun langsung ditangani oleh Divisi Propam Polri untuk proses lebih lanjut. Kemudian, ia pun diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan keputusan melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Dedi Prasetyo, pada Rabu 12 Maret 2025.

Selanjutnya, berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Fajar juga diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis