JAKARTA – Seorang wartawan berinisial ZS masuk dalam daftar saksi yang telah diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait penghalangan penyidikan Timah, Impor Gula dan 3 Induk Korporasi CFO.
Nama ZS ini sendiri menambah panjang daftar saksi dari kalangan media, termasuk 9 media mainstream dan 24 media online yang diduga ikut terlibat dalam pembuatan narasi negatif ke Kejaksaan.
ZS sendiri diketahui telah diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Kamis (5/6). Kendati demikian, ZS yang diduga sebagai wartawan senior tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan pemeriksaan ZA guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan
“Semua dalam rangkaian untuk buat terang tindak pidana,” kata Harli beberapa waktu lalu.
Dugaan adanya keterkaitan sejumlah oknum wartawan mencuat ketika Direktur Penyidikan Abdul Qohar gelar konferensi pers soal penetapan 3 Advokat dan seorang oknum Wartawan pada, Senin (21/4) malam.
Dalan keterangannya, antara lain disebut pada periode 14 Maret 2025 disita Invoice tagihan Rp 20 juta untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024.
Berikutnya, dokumen campaign melalui podcast dan media streaming, rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online.
Selanjutnya, laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS,
dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube.
Lalu, laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024 dan media monitoring berita IPW (Indonesia Police Watch) periode 3 Juni 2024.
Terakhir, dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus.
Sejak dirilis pada Senin (21/4) beru sejumlah Kameramen Jak TV yang diperiksa. Sedangkan yang lain seolah berhenti di tempat tanpa diketahui penyebabnya.
Sampai kemudian, pada Kamis (5/6) dilanjutkan pemeriksaan wartawan berinisial ZS.
Qohar juga telah menegaskan, saat penetapan Tian Bachtiar Dkk sebagai tersangka mengatakan perbuatan Tian diduga dilakukan karena ada imbalan uang Rp 478. 500 juta dari Pengacara Terdakwa 3 Induk Korporasi Marcella Santoso.
Perbuatan dimaksud, adalah pembuatan berita dan atau bentuk lainnya yang kemudian disebar- luaskan kepada sejumlah media mainstream dan aneka media lain. Kejagung menilai berita itu tendensius alias negatif

