HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Internasional Melawan Penangkapan ikal ilegal menjadi salah satu dari sekian hari yang dipilih oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk menjaga ekosistem lingkungan.
Pemilihan tanggal 5 Juni setiap tahunnya untuk peringatan Hari Internasional Melawan Penangkapan Ikan Ilegal ini pun untuk menyadarkan masyarakat global dan seluruh pemangku kepentingan mengenai ancaman dan dampak buruk yang ditimbulkan dari penangkapan ikan IUU terhadap ekosistem laut.
Hal ini bermula ketika pada tahun 1995, Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) menjadi tuan rumah konferensi yang mengadopsi kode etik untuk melestarikan ekosistem dan sumber daya perairan melalui pengelolaan perikanan yang efektif.
BACA JUGA
- 5 Cara Rayakan Hari Cokelat Sedunia dengan Manis dan Bermakna
- Hari Cokelat Sedunia : Sejarah, Tradisi, dan Mengapa Dirayakan
- Hari Pustakawan Nasional 7 Juli: Pahlawan Literasi yang Sering Terlupakan!
- 5 Cara Sederhana Menjaga Kesehatan di Hari Zoonosis Sedunia
- Memperingati Hari Zoonosis Sedunia, Cegah Wabah dari Kandang ke Manusia
Penangkapan ikan ilegal tersebut kemudian telah menyebabkan hilangnya 11 hingga 26 juta ton ikan setiap tahun. Jumlah ini bernilai ekonomi berkisar 10-23 miliar dolar.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Departemen Perikanan dan Budidaya FAO, Indonesia mengalami hampir 30 persen penangkapan ikan ilegal di seluruh dunia.
Pada tahun 2009, konferensi FAO sepakat untuk mencegah dan menghilangkan IUU memancing di beberapa negara pelabuhan. Butuh waktu tujuh tahun untuk menegakkan perjanjian ini.
Selain itu, Majelis Umum PBB juga turun tangan untuk mengurangi dampak buruk penangkapan ikan berlebihan.
Pada tahun 2015, para anggota majelis menyusun Agenda Pembangunan Berkelanjutan.
Hal ini mendesak para nelayan di seluruh dunia untuk mengatur penangkapan ikan dan mengakhiri praktik penangkapan ikan yang merusak.
Pada tahun yang sama, ada seruan untuk menetapkan hari yang ditentukan untuk mendukung tujuan ini.
Komisi tersebut mengajukan proposalnya ke Majelis Umum PBB dan pada 2017. Majelis Umum PBB kemudian menetapkan tanggal 5 Juni sebagai Hari Internasional untuk Melawan Penangkapan Ikan Ilegal yang Tidak Dilaporkan dan Tidak Diatur.
Tanggal tersebut mencerminkan hari ketika “Perjanjian Tindakan Negara Pelabuhan” secara resmi mulai berlaku sebagai perjanjian internasional.
Pemberlakuan perjanjian ini menandai peristiwa bersejarah, karena merupakan instrumen internasional pertama yang mengikat secara hukum yang secara khusus ditujukan untuk memerangi penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
Rancangan resolusi yang diusulkan diajukan ke Sesi ke-40 Konferensi FAO (Juli 2017) untuk disetujui. Pada bulan Desember 2017, Majelis Umum PBB dalam resolusi tahunannya tentang perikanan berkelanjutan menyatakan 5 Juni sebagai “Hari Internasional untuk Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur.”
Dalam resolusi yang sama, PBB juga mendeklarasikan 2022 sebagai Tahun Internasional Perikanan dan Akuakultur Artisanal, yang akan membantu memusatkan perhatian pada nelayan skala kecil dan perempuan yang terdiri dari 90 persen tenaga kerja perikanan dunia.
