KPK Periksa Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha

0 Shares

JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur utama BPR Bank Jepara Artha (BJA) nonaktif, Jhendik Handoko pada hari ini, Selasa (3/6).

Jhendik akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 – 2024.

- Advertisement -

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Diketahui, Jhendik dinonaktifkan sejak Kamis (4/2/2024). Selain Jhendik, ada dua orang lagi yang dinonaktifkan yakni Direktur bisnis dan operasional BJA Iwan Nur Susetyo dan Pejabat Eksekutif Nasir.

- Advertisement -

KPK sebelumnya telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 – 2024 ke tahap penyidikan. Lima tersangka dijerat oleh KPK dalam kasus tersebut.

Empat dari lima tersangka itu merupakan pihak internal BPR Jepara Artha. Sementara 1 orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun lima tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah lima tersangka itu berpergian ke luar negeri. Mereka dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 26 September 2024.

KPK menduga PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) atau BPR Bank Jepara Artha melakukan pencairan ke 38 rekening kredit fiktif selama tahun 2022-2023. Total plafon kredit dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp 272 miliar.

Dugaan kerugian negara dalam perbuatan rasuah kasus ini ditaksir menembus angka Rp 220 miliar. Sejak perkara ini bergulir, penyidk KPK telah melakukan penyitaan terhadap lima
unit mobil yang terdiri dari dua unit mobil jenis Fortuner, dua unit CRV dan satu unit HRV.

Selain itu juga telah disita uang tunai sekitar Rp 12,5 miliar dan 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar. Juga telah disita uang senilai Rp 11,7 miliar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis