JAKARTA – Polsek Tarumajaya berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir truk berinisial N (48) yang tak sengaja menyenggol motor saat mengisi BBM di SPBU Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku yang diamankan adalah pria berinisial Z (41), ia merupakan pemilik sepeda motor yang tersenggol badan truk yang dikemudikan N tersebut.
Dalam paparannya, Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus menyampaikan, jika insiden tersebut berlangsung pada hari Senin, 26 Mei 2025. Motif penganiayaan tersebut adalah, karena pelaku tak terima motornya tersenggol truk.
“Motifnya pelaku emosi karena sepeda motornya terserempet,” kata AKP I Gede Bagus dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Sabtu (31/5/2025).
Peristiwa tersebut bermula saat korban akan mengisi bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Harapan Indah Boulevard, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kemudian Z sedang mengantre BBM. Di lokasi yang sama, N masuk dengan mengemudikan truknya hendak mengisi BBM, namun saat masuk ke area pos pengisian, bagian belakang truknya menyerempet sepeda motor Z.
“Saat masuk ke tempat pengisian BBM buntut dari truk yang dikendarai korban menyerempet sepeda motor pelaku yang sedang mengantre di TKP hingga sepeda motor terjatuh ke sebelah kiri,” katanya.
Kemudian korban yang merasa tidak terima langsung menghampiri korban dengan maksud ingin meminta pertanggungjawaban. Hanya saja, karena tersulut emosi, Z pun melayangkan pukulan hingga membuat dirinya harus berurusan dengan aparat berwajib.
“Tetapi karena korban tak merasa menyerempet dan tidak mau turun dari mobil yang dikendarainya tersebut mengakibatkan korban emosi,” kata Bagus.
Selanjutnya, pelaku langsung membuka pintu sebelah kanan truk tersebut dan langsung menarik baju korban dengan maksud agar turun dari truk yang dikendarainya.
“Tetapi pada tarikan kedua yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban mengakibatkan korban terjatuh dari kursi sopirnya ke bawah atau lantai di TKP,” katanya.
Kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Eka Hospital dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami retak pada bagian tulang pinggul sebelah kiri.
Selanjutnya, atas adanya kasus tersebut, personel Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi langsung mencari dan menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis (29/5).
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara musyawarah apabila terjadi insiden di jalan, agar tidak menimbulkan tindakan kekerasan yang merugikan kedua belah pihak.



