Pemkot Bekasi Jalankan SE Kang Dedi soal Aturan Jam Malam Bagi Pelajar

0 Shares

BEKASI – Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait dengan penerapan aturan jam malam bagi pelajar.

Hal ini merupakan komitmen pemerintahannya yang sejalan dengan Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan program Generasi Panca Waluya seperti yang dimaktubkan di dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang mana aturan tersebut dengan tegas melarang aktivitas pelajar mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

- Advertisement -

“Penerapan sudah kami buatkan sementara terkait SE,” kata Tri dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025) seperti dikutip Holopis.com.

Namun demikian, ia memberikan penjelasan bahwa SE yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Bekasi ini tidak terkait dengan kegiatan khusus, seperti keagamaan maupun aktivitas sosial. Jika ada pelajar yang mengikuti, maka wajib menyertakan persetujuan dari orang tua atau wali murid.

- Advertisement -

Hal ini disampaikan dalam rangka agar lingkungan tetap hidup, sehingga ruang-ruang sosial yang selama ini sudah berjalan di kalangan masyarakat tetap bisa dilakukan sebagaimana mestinya. Namun dengan pengawasan dan kontrol yang ketat agar tidak ada anak-anak melakukan aktivitas negatif yang berujung pada hal-hal yang berbau kriminalitas.

“Kota ini kan harus tetap hidup. Semakin hidup kota ini, maka semakin banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” tuturnya.

Tri juga menyatakan bahwa dirinya akan tetap selektif dalam melaksanakan arahan dari pemerintah Provinsi. Sepanjang hal itu dapat dilaksanakan, maka ia akan total melaksanakan dengan baik dan benar.

“Tetapi tentu perlu dilakukan penetrasi yang sesuai dengan situasi dan kondisi Kota Bekasi,” sambung Tri.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias Kang Dedi atau KDM telah memberlakukan sejumlah aturan baru bagi pelajar di Jawa Barat yang akan dijalankan mulai Juni 2025 ini.

Di antara aturan yang diberlakukan KDM adalah jam malam bagi pelajar. Ia menegaskan bahwa aktivitas belajar hanya Senin sampai Jumat, hingga jam masuk sekolah pukul 6 pagi.

“Mudah-mudahan para bupati, wali kota sama dengan gubernur Jawa Barat,” kata Dedi dikutip dari siaran pers Humas Jawa Barat, Rabu, 28 Mei 2025.

Aturan jam malam itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 51/PA.03/Disdik. Aturan tersebut melarang aktivitas pelajar mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Pengecualian berlaku bagi pelajar yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, pelajar yang tengah mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali, pelajar yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi darurat atau bencana, serta kondisi lainnya yang sepengetahuan orang tua/wali.

Dedi Mulyadi meminta agar bupati dan wali kota mengkoordinasikan pemberlakuan jam malam ini hingga tingkat kecamatan serta desa. Dengan pemberlakuan aturan jam malam itu, pemerintah provinsi tidak akan menanggung atau memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan yang terjadi pada saat pemberlakuan jam malam.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru