KPK akan Analisis Temuan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU untuk Pernikahan Anak
JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima informasi adanya dugaan praktik gratifikasi oleh pejabat Kementerian PU. Informasi dugaan gratifikasi yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi itu akan dianalisis lembaga antirasuah.
"Informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (29/5).
Dikatakan Budi, KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini. Menurut Budi, KPK akan terus mengingatkan kepada para Penyelengara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi.
"KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," ujar Budi.
Soal dugaan gratifikasi untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU itu mencuat dari sebuah surat bertanda tangan Irjen Kementerian PU yang diduga bocor. Surat itu berisi hasil audit sementara terhadap seorang kepala biro yang mengumpulkan uang untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU dengan jabatan "Sekretaris".
Pada surat itu, ada beberapa sensor terhadap nama pejabat. Namun, inti pemeriksaan adalah dugaan seorang kepala biro meminta kepala balai besar untuk mengumpulkan uang untuk acara pernikahan anak pejabat yang berposisi sebagai sekretaris di Kementerian PU. Pada surat itu, hasil audit menyebut uang yang terkumpul untuk kondangan anak pejabat berjumlah Rp 10 juta dan US$5.900.
"Bahwa sdr. D... (Kepala Biro ...) telah menghubungi beberapa kepala balai besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan ... (putri dari ...selaku Sekretaris ...) dengan ...," seperti dikutip dari surat tersebut.