Kakorlantas Persilahkan Polisi Lakukan Tilang Manual : Itu Senjata Kita!
JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penggunaan tilang manual akan terus digunakan meski pihaknya saat ini sedang memaksimalkan penggunaan tilang elektronik melalui kamera E-TLE.
Agus hanya mengatakan bahwa pihaknya berharap agar para personel polisi lalu lintas tidak lagi memanfaatkan ajang tilang untuk mengeruk kepentingan pribadi.
"Saya tidak melarang menilang, bukan tidak boleh menilang manual, boleh, tetapi Anda tidak boleh transaksional dan Anda tidak boleh salah atau menyalahgunakan," kata Agus pada Rabu (28/5).
"Jadi silakan, itu senjata kita," tegasnya.
Kendati demikian, Agus berdalih bahwa penindakan tilang elektronik saat ini porsinya lebih besar ketimbang pelaksanaan tilang manual.
"Tetapi persentase penegakan hukum 70-30, jadi 70 persen E-TLE, 30 persen tilang (manual), monggo, silakan diatur yang baik dan Dirlantas tanggung jawab, dan para Kasatlantas harus ada di lapangan untuk mengendalikan itu," terangnya.
Pernyataan ini kontradiktif dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya memastikan bahwa anggotanya tidak boleh lagi melakukan tilang secara manual di jalan raya.
Perintah tersebut telah diberikan langsung kepada Korlantas Polri dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam poin kelima telegram yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri saat itu Irjen Pol Firman Shantaybudi itu memerintahkan agar tilang dimaksimalkan kepada tilang elektronik.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE," tulis aturan tersebut.
Dalam penindakan di jalan, Polantas hanya diijinkan untuk memberi teguran kepada pelanggar lalu lintas tanpa memberikan sanksi tilang.
Polantas pun kemudian diperintahkan untuk semakin memasifkan penjagaan di lokasi blackspot dan troublespot demi mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.