HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam bertanya-tanya soal hukum potong rambut dan kuku, khususnya bagi yang hendak berkurban. Sebab terdapat perbedaan pandangan ulama terkait hukumnya dalam Islam.
Perbedaan ini berangkat dari hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, di mana Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila masuk 10 hari pertama Dzulhijjah, apabila seorang di antara kamu hendak berkurban, janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun, sampai ia (selesai) berkurban.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
BACA JUGA
Hadis ini jadi dasar munculnya larangan potong kuku dan rambut dari tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah. Tapi bagaimana kalau ingin memotongnya saat hari tasyrik (tanggal 11-13 Dzulhijjah), atau saat kurban, apakah masih boleh dilakukan?
Pendapat Ulama soal Larangan Potong Rambut dan Kuku
Terdapat dua pendapat terkait hal ini. Di mana pendapat pertama menyatakan, bahwa larangan memotong rambut dan kuku ini ditujukan untuk orang yang hendak berkurban (shohibul qurban).
Dalam ajaran Mazhab Syafi’i dan Malikiyah, umat Muslim yang hendak berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut. Namun secara hukum Islam, memotong kuku dan rambut sifatnya makruh.
Sementara Mazhab Hanafi memperbolehkan untuk memotong kuku dan rambut. Lantaran dalam ajaran ini, tidak ada anjuran atau larangan khusus terkait memotong rambut dan kuku saat hendak berkurban.
Sedangkan dalam ajaran Mazhab Hanbali, hukum memotong kuku dan rumput adalah hal yang diharamkan sebelum melaksanakan kurban.
Imam Nawawi dalam kitabnya yang bernama Al-Majmu’ menyebutkan, menahan diri dari potong rambut dan kuku bisa menjadi bentuk ibadah yang membawa keselamatan dari api neraka kelak.
Adapun untuk pendapat kedua, larangan memotong rambut dan kuku ini bukan untuk orang, melainkan untuk hewan kurban.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam bukunya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah. Ia menjelaskan, bahwa larangan tersebut lebih tepat ditujukan pada hewan kurban. Sebab bulu, kuku, dan kulit hewan kurban akan menjadi saksi di akhirat.
Pendapat ini disebagaimana tertera dalam hadis Aisyah, yang menyebut pahala kurban sampai kepada Allah sebelum darahnya menyentuh tanah.
“Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya.” (HR. Ibnu Majah)
Ali Mustafa menegaskan: “Larangan itu lebih tepat ditujukan pada hewan kurban, bukan orangnya.”
Terlepas dari perbedaan pendapat, semua pandangan bisa diamalkan. Jika kuku dan rambut dalam kondisi kotor, panjang, atau mengganggu, boleh dipotong. Sedangkan tidak memotong kuku dan rambut bukan syarat sah kurban.
Adapun untuk tahun ini, penetapan Hari Raya Idul Adha dan 1 Zulhijah 1446 Hijriah baru akan dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) Ri melalui sidang Isbat hari ini, Selasa (27/5).
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 2025 jatuh pada Jumat (6/6).
