Senin, 23 Feb 2026
BREAKING
Senin, 23 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

BPA Kebut Proses Lelang Barang Sita Eksekusi Bentjok

0 Shares

JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung terus menunjukan performanya dalam melelang sejumlah aset milik terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

Dimana kali ini Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah melelang 3 barang sita eksekusi Bentjok dengan nilainya mencapai Rp 4, 54 miliar.

- Advertisement -

Harli Siregar mengatakan 3 barang sita eksekusi itu, berupa lahan tamah di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Pertama, sebidang tanah seluas 13. O05 M2 laku terjual Rp 584, 225 juta./, kedua sebidang tanah seluas 44. 243 M2 laku terjual Rp, 1, 99 miliar dan terakhir sebidang tanah seluas 43.655 M2 laku terjual Rp 1, 964 miliar.

- Advertisement -

“Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp 4.540.635.000,” kata Harli, Selasa (27/5).

Lelang atas 3 bidang tanah dilakukan berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

“Lelang tersebut merupakan bagian dari Pendampingan Penyelesaian Aset Kejari Jakarta Pusat dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asuransi Jiwasraya atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro,” jelasnya.

Lelang barang sita eksekusi aset milik Bentjok ini tercatat untuk ketiga kali dilakukan dalam kurun waktu dua bulan.

Lelang pertama, Kamis (20/3/2025) atas penjualan 957. 500 lembar saham milik PT. Mandiri Jaya (terafiliasi dengan Bentjok) oleh KPKNL Jakarta IV sebesar Rp 37, 866 miliar di atas nilai limit Rp 35, 356 miliar.

Kedua, pada 23 April 2025 dan laku terjual sebesar Rp 1. 174. 695. 000 atas lelang 1 bidang tanah dan bangunan serta 4 bidang tanah.

Bentjok diketahui adalah salah satu terpidana perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16, 8 triliun.

Dia dalam kapasitas Dirut PT. Hanson dipidana seumur hidup dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun lebih.

Terpidana lain dalam perkara serupa dan terus diuber asetnya, adalah Heru Hidayat (Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera) juga dipidana seumur hidup dan dihukum membayar uang pengganti Rp 10 triliun.

Kedua koruptor ini juga sempat terlibat perkara Asabri yang merugikan negara Rp 22 triliun lebih.

Atas dasar pertimbangan pengulangan kejahatan, keduanya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun, Hakim berpendapat lain karena sudah dihukum maksimal dalam perkara Jiwasraya, terhadap keduanya dihukum nol tahun

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru