JAKARTA – Jagat media sosial tengah ramai membicarakan isu yang menyebut bahwa pejalan kaki kini dapat dikenai tilang elektronik alias ETLE. Kabar tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang sering berjalan kaki atau menyeberang di jalan raya tanpa menggunakan zebra cross.
Namun, isu tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) hingga saat ini masih difokuskan untuk merekam dan menangani pelanggaran oleh kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.
“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan semua yang beraktivitas di jalan dan meng-capture pelanggaran kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” kata Komarudin dalam keterangannya pada Selasa (27/5).
Kamera Bisa Rekam Pejalan Kaki, Tapi Bukan untuk Tilang
Meskipun kamera ETLE memiliki kemampuan untuk merekam seluruh aktivitas di jalan, termasuk pergerakan pejalan kaki, belum ada sistem atau regulasi yang menetapkan penindakan otomatis terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pejalan kaki. Dengan kata lain, tidak ada tilang elektronik untuk pejalan kaki saat ini.
Namun demikian, Kombes Komarudin mengingatkan bahwa pejalan kaki tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan lalu lintas, sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan Pejalan Kaki di UU Lalu Lintas
Dalam Pasal 131 UU tersebut, disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas trotoar, tempat penyeberangan, dan prioritas saat menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Namun, mereka juga wajib menyeberang pada tempat yang ditentukan dan menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas.
Jika melanggar aturan tersebut, pejalan kaki bisa dikenai sanksi hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009:
- Pelanggaran terhadap fungsi fasilitas jalan, seperti merusak marka atau trotoar, bisa dikenai kurungan 1 bulan atau denda hingga Rp 250.000.
- Jika kerusakan dilakukan secara sengaja dan menyebabkan fasilitas tidak berfungsi, ancamannya penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 50 juta.
Untuk saat ini, ETLE belum berlaku bagi pejalan kaki. Namun, aturan tentang hak dan kewajiban pengguna jalan tetap harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pejalan kaki.
Penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki masih dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan, bukan melalui sistem tilang elektronik.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap berhati-hati saat menggunakan jalan. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama.



