JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil dan dua motor terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2020–2023.
13 kendaraan itu disita setelah KPK melakukan penggeledahan diberbagai lokasi sejak 20–23 Mei 2025. Beberapa lokasi yang digeledah seperti rumah-rumah beberapa pihak yang terkait dengan perkara.
Berikut daftar 11 mobil dan dua motor yang telah disita KPK:
Mobil
1. BMW Tipe Z3 Merah
2. BMW Tipe 3201 Putih
3. Honda Civic Abu-abu
4. Wulling Airev Pink
5. Wulling Airev Putih
6. Honda Brio Merah
7. Honda HRV Hitam
8. Mitsubishi Xpander Hitam
9. Toyota Kijang Innova Hitam
10. Mitsubishi Pajero Dakar Hitam
11. Honda WRV Abu-abu
Motor
1. Vespa Primavera Biru
2. Honda ADV Putih
Sebelum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, 13 kendaraan itu ditampilkan di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adapun pemindahan13 kendaraan tersebut ke Rupbasan untuk memastikan aset-aset itu mendapatkan perawatan, pemeliharaan, dan pengamanan yang optimal..Fungsi pemeliharaan dimaksudkan agar nilai pemulihan keuangan negaranya tetap optimal ketika nanti ditetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, kemudian dilakukan lelang, hibah, atau PSP.
“Yang pada ujungnya untuk asset recovery yang optimal. Dengan perawatan dan pemeliharaan yang baik, kendaraan-kendaraan tersebut akan terjaga nilai ekonomisnya,” ucap uru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (26/5).
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020–2023. KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka dimaksud adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA. Sedangkan empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker. Mereka adalah, Gatot, Jamal, Alfa, dan Putri.

