JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak 1.523.284 dolar Amerika Serikat (AS) dan tujuh bidang tanah dengan total nilai aset tanah sebesar Rp 70 miliar. Penyitaan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017–2021.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dikatakan Budi, penyitaan dilakukan penyidik KPK dalam kurun April–Mei 2025.
“Penyitaan uang USD1.523.284 atau setara lebih dari Rp 24 miliar,” ucap Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (26/5).
Adapun tujuh bidang tanah yang disita berlokasi di Bogor, Jawa Barat dan sekitarnya.Tanah yang disita seluas 31.772 m2.
“Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m2, dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar,” kata Budi.
KPK sebelumnya sudah lebih dulu menyita.uang sekitar US$1,42 juta dan aset beberapa bidang tanah dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
“Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” tutur Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 2006–22 Januari 2024 sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan sejak 11 April 2025.
KPK menjerat Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomir 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017–2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).

