JAKARTA – Tim penyidik KPK memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan pada hari ini, Senin (26/5). Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Benar saksi IW diperiksa untuk perkara terkait CSR BI,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Budi menyebut Irwan memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, belum diketahui materi yang didalami penyidik dari Irwan.
Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini diterbitkan KPK pada 16 Desember 2024. KPK menduga dugaan perbuatan rasuah dalam kasus ini melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan. Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.
Sedangkan dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut digeledah.
Tak hanya kantor pusat Bank Indonesia, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

