Seknas Indonesia Maju Yakin Budi Arie Tak Terima Duit Judol
JAKARTA - Seknas Indonesia Maju (SIM) meyakini bahwa Budi Arie Setiadi tidak menerima aliran dana judi daring atau judi online (judol).
Hal ini seperti disampaikan oleh Wakil Ketua Umum SIM Teddy Mulyadi. Ia pun memberikan respons atas munculnya kembali nama Budi Arie sebagai pihak penerima aliran dana dari judol semasa menjabat sebagai Menkominfo. Bahkan ia pun menduga jika narasi tersebut kental dengan muatan politis.
"Justru di era Pak Budi sebagai Menkominfo, pemberantasan judol begitu masif. Upaya menghapus situs-situs judol terus dilakukan 24 jam penuh," ujar Teddy dalam keterangan tertulis yang diterima Holopis.com, Jumat (23/5/2025).
Teddy mengibaratkan judol sebagai aktivitas 'mati satu tumbuh seribu', yang artinya dengan segala keterbatasan personel di Kementerian Kominfo (Kemenkominfo), maka bukan perkara mudah untuk menghapus semua kegiatan tersebut sekaligus.
Dengan demikian, menurut Teddy, masih adanya aktivitas judol yang beroperasi tidak membuat prasangka seolah-olah Budi Arie menerima aliran dana dari judol.
Teddy menengarai adanya beberapa pihak yang dengan sengaja melontarkan berbagai isu miring untuk mengganggu pemerintahan Prabowo Subianto.
"Jangan langsung berasumsi yang tidak-tidak. Itu bisa masuk kategori pembunuhan karakter," tegas Teddy.
Senada dengan Teddy, Ketua Umum SIM Monisyah mengungkapkan, semangat pemberantasan judol justru menjadi salah satu fokus Budi Arie semasa menjadi menteri.
Keyakinan Seknas Indonesia Maju diperkuat oleh testimoni terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/5), yang menyatakan bahwa Budi Arie tidak mengetahui sama sekali praktik melindungi situs judol yang dilakukan oleh beberapa pegawai Komdigi.
"Dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggungjawabkan di dunia dan akhirat, itu saja," tandas pria yang karib disapa Tony itu.
Sebagai informasi, nama Budi Arie sempat muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo (kini Kemenkomdigi).
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan pada Rabu (14/5). Budi Arie pun sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024.