Habib Syakur Percaya Hasil Penyelidikan Polri soal Ijazah Jokowi, Pemfitnah Diminta Siap-siap


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengapresiasi profesionalisme Bareskrim Polri dalam menangani aduan masyarakat soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari Kamis, 22 Mei 2025 kemarin adalah bentuk komitmen Polri dalam mengakhiri polemik yang tak kunjung usai tersebut.

“Saya melihat apa yang dilakukan Polri adalah bentuk profesionalisme. Saya tak yakin Polri akan sembrono menyampaikan hasil gelar perkara soal ijazah Jokowi, karena publik sedang menyorot,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Jumat (23/5/2025).

Terkait hasil keterangan Polri bahwa ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil puslabfor, sekaligus juga soal skripsi Jokowi, Habib Syakur berpendapat bahwa itu sudah bisa menjadi bagian dari kekuatan hukum.

“Kalau Polri menyatakan itu asli berdasarkan variabel yang jelas dan ilmiah, tentu faktanya asli. Artinya kan polemik yang ada di Bareskrim sudah clean and clear,” ujarnya.

Oleh sebab itu, proses selanjutnya ada di Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yakni soal laporan Joko Widodo terhadap 5 (lima) orang nama.

Di mana Presiden ke 7 tersebut melaporkan dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi yang dituding palsu itu.

“Saya kira, sebaiknya orang-orang yang dilaporkan Pak Jokowi bersiap saja, karena bisa jadi mereka selangkah lagi menuju hotel prodeo,” tuturnya.

Ia pun meyakini bahwa hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri akan sama dengan hasil yang diuji jika nantinya ijazah Jokowi sampai ke meja hijau. Jika hal itu terjadi, maka para pemfitnah dinilai pantas untuk dipenjara.

“Kan ada teori tabur tuai ya kan. Siapa yang berani berfitnah, melanggar hak konstitusi orang lain dan menyakiti orang lain, ya wajib siap menerima konsekuensi,” tegasnya.

Kemudian, Habib Syakur pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap lima orang oleh Jokowi di Polda Metro Jaya tidak boleh dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Sebab hal itu bukan bagian dari kriminalisasi, melainkan langkah hukum yang dilakukan oleh orang yang merasa tercemar nama baiknya dan dilanggar hak konstitusinya.

“Salah kaprah kalau bilang itu kriminalisasi. Kriminalisasi itu kalau saya nggak ngapa-ngapain, lalu dituduh mencuri dan dilaporkan ke polisi, itu namanya kriminalisasi,” terangnya.

“Jika dia memang melakukan tindak kriminal baik secara lisan, tulisan, dan sebagainya, itu penegakan hukum pada pelaku kriminal,” sambung Habib Syakur.

Bareskrim Konfirmasi Ijazah Jokowi Asli

Diberitakan sebelumnya, bahwa Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis 21 Mei 2025 kemarin telah menyampaikan, bahwa tim dari Dittipidum sudah bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memeriksa secara ilmiah dokumen ijazah yang dipermasalahkan.

Penyelidik memperoleh dokumen asli ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT, lulusan Fakultas Kehutanan UGM, bertanggal 5 November 1985.

Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa ijazah tersebut telah diuji dengan membandingkannya dengan dokumen milik tiga rekan seangkatan Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM. Pemeriksaan dilakukan secara laboratoris terhadap berbagai aspek, mulai dari jenis kertas, teknik cetak, tinta, hingga tanda tangan dan cap stempel.

“Hasilnya menunjukkan bahwa dokumen asli dan pembanding identik, berasal dari produk yang sama. Artinya, tidak ada perbedaan signifikan yang mengindikasikan adanya pemalsuan,” tegas Djuhandhani.

Tak hanya ijazah, penyelidik juga memverifikasi keaslian skripsi Jokowi yang berjudul “Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta”. Dalam pengujian tersebut, Labfor menemukan bahwa dokumen tersebut diketik menggunakan mesin tik tipe pica, sesuai dengan gaya pengetikan era 1980-an.

Lembar pengesahan skripsi pun dicetak menggunakan teknik letterpress, yakni metode cetak yang menghasilkan tulisan tidak rata atau sedikit menonjol ketika diraba. Teknik ini cocok dengan kesaksian pemilik percetakan pada masa itu.

“Uji laboratorium dan keterangan saksi saling menguatkan bahwa skripsi dicetak dengan alat otentik dan tidak menggunakan teknologi modern, sesuai zaman tersebut,” ujar Djuhandhani.

Jokowi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya

Sementara itu, Presiden RI ke 7 Joko Widodo telah melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya. Setidaknya, ada 5 (lima) orang yang dilaporkan atas kasus tudingan ijazah palsunya. Jokowi tiba di Polda sekira pukul 09.50 WIB, Rabu 30 April 2025.

Dalam paparannya, kuasa hukum Jokowi yakni Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa setidaknya ada dokumen yang dijadikan barang bukti atas laporannya terhadap kelima orang tersebut.

“Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga yaitu dilakukan oleh beberapa pihak,” kata Yakup di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kelima orang yang dilaporkan adalah berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Mereka masing-masing bernama ; Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, Tifa Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

“Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada ; RS, RS, ES, T dan inisial K,” sebutnya.

Tampilan Utama