Rugikan Negara Rp 692 M, Komut PT Sritex, Petinggi Bank BJB hingga Bank DKI jadi Tersangka Kejagung

0 Shares

JAKARTA – Kejagung (Kejaksaan Agung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pemberian Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Rejeki Isman TBK dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

Ketiga tersangka yaitu Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020; dan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (21/5).

Kejagung menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pemberian kredit yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Diduga perbuatan itu merugikan keuangan negara hingga Rp 692 miliar.

- Advertisement -

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3,58 triliun,” ungkap Qohar.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejagung. Ketiganya dijebloskan ke Rumah Tahana (Rutan) Salemba.

“Terhadap tiga tersangka, mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tutur Qohar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis