JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita tiga unit mobil terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rencana Penempatan Tenaga Asing (RPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) periode 2020-2023.
Mobil tersebut disita setelah sebelumnya penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), pada Selasa (20/5).
“Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (21/5).
Selain kantor Kemnaker, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan pada dua lokasi yang dilakukan hari ini, Rabu (21/5). Sayangnya, Budi tak merinci dua lokasi tersebut.
“Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya. Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” kata Budi.
KPK menduga oknum pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) yang meminta atau memungut calon Tenaga Kerja Asing (TKA) secara paksa atau menerima hadiah atau janji (gratifikasi). Menurut Asep peristiwa dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemnaker itu terjadi pada kurun waktu 2020-2023.
“Dimana oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon ierja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep membenarkan pengusutan kasus dugaan rasuah terkait Rencana Penempatan Tenaga Asing (RPTKA) ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK, kata Asep, telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Namun, Asep belum mau merinci identitas para tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan tersangka ini berasal dari Kemnaker. Salah satunya adalah Suhartono yang sebelumnya menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Selain Suhartono, pihak lain yang dikabarkan telah dijerat sebagai tersangka yakni HAR selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; WP selaku Direktur PPTKA; GW selaku Kepala Subdirektorat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Koordinator; serta PCW, JS, AE selaku Staf.
“Dengan Tersangka 8 Orang,” kata Asep.


