JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan bekas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo) yang sekarang bernama Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) untuk periode 2020 – 2024.
“Terhadap para tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025,” kata Safrianto dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Ada 5 (lima) orang yang menjadi teresangka dalam kasus ini, mereka antara lain ;
1. Semuel Abrijani Pangerapan (Dirjen Aptika 2016-2024),
2. Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika 2019-2023),
3. Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan dan Pengelolaan PDNS),
4. AA (swasta), dan
5. PA (swasta).
Dalam penanganan perkara ini, pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi dan 4 orang ahli. Bahkan untuk pengembangan kasus, penyidik pun telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi, baik di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, bahkan sejumlah kantor dan rumah.
Kemudian, Safrianto menyampaikan bahwa pihaknya pun telah mengamankan uang dengan total Rp1,7 miliar. Kemudian 3 unit mobil, emas seberat 176 gram, sertifikat tanah, barang bukti elektronik sejumlah 55 unit, dan juga 346 dokumen sebagai barang bukti.
Dijelaskan, bahwa dalam perkara ini ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL) dengan nilai kontrak Rp959,4 miliar pada tahun 2020 sampai 2024. Dengan rincian ;
– 2020 : Rp 60,3 miliar
– 2021 : Rp 102,6 miliar
– 2022 : Rp 188,9 miliar
– 2023 : Rp 350,9 miliar, dan
– 2024 : Rp 256,5 miliar.
Akibat dari proyek tersebut, diprakirakan negara mengalami kerugian keuangan mencapai ratusan miliar rupiah. Oleh sebab itu, para tersangka kini harus dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Untuk Semuel dan Nova, keduanya ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Pusat. Kemudian untuk Bambang dijebloskan ke Rutan Klas 1 Cipinang. Kemudian untuk AA dijebloskan ke rutan Pondok Bambu, serta untuk AA dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

