JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex memiliki tagihan kredit yang belum dibayar hingga Rp 3,5 triliun. Tagihan itu atas kredit yang dikucurkan puluhan bank pemerintah dan swasta.
“PT Sri Rejeki Isman, Tbk dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57 kepada beberapa bank pemerintah baik Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun Bank milik daerah,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (22/5).
Adapun Outstanding pada pada bank pemerintah antara lain:
1. Bank Jateng Rp395.663.215.840
2. Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. Bank DKI Rp149.007.085.018,57
4. Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI) + Rp2.500.000.000.000
“Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman, Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta” ujar Qohar.
Saat ini Kejagung sedang mengusut dugaan perbuatan melawan hukum atas pemberian kredit oleh Bank DKI dan bank bjb ke Sritex. Dalam pengusutan kasus itu, Kejagung menjerat tiga tersangka.
Ketiga tersangka yakni Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; mantan Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa; dan mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau bank bjb Dicky Syahbandinata.
Kejagung menjerat Ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga tersangka juga telah dijebloskan ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari pertama.
“Kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692.987.592.188. Ini terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI dan bank BJB. Ini perlu saya tegaskan, dari jumlah tagihan yang belum dilunasi sampai saat ini sebesar Rp 3.588.650.808.028,” kata Qohar.
Kejagung menduga, pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum. Hal ini karena pemberian kredit tidak melalui analisis yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan lembaga pemeringkat Moody’s PT Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan (salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat Kredit Modal Kerja, karena hasil penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys,” ujar dia.
“Disampaikan bahwa PT Sri Rezeki Isman, Tbk hanya memperoleh peringkat BB- (memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi) padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian (Charater, Capacity, Capital, Collateral dan Condition),” ungkap Qohar.
Akibat korupsi pemberian kredit ke Sritex ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 692,9 miliar. Kerugian negara itu dihitung berdasarkan kredit dari Bank DKI dan bank BJB kepada Sritex.
“Kredit yang diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk saat ini macet dengan kolektibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan jaminan,” tutur Qohar.
Lebih lanjut dikatakan Qohar, kredit dari Bank DKI dan bank BJB untuk membayar utang dan membeli tanah. Padahal, kredit tersebut seharusnya dipergunakan untuk modal kerja PT Sritex sesuai dengan akad kredit.
“Terhadap pinjaman tersebut sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yang diajukan adalah untuk modal kerja. Berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tetap yang tidak tepat,” ujar Qohar.
Dikatakan Qohar, Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat direktur utama PT Sritex periode 2005-2022 menggunakan kredit untuk membayar utang Sritex kepada pihak ketiga. Selain itu, Iwan Setiawan Lukminto juga menggunakan kredit untuk membeli tanah di sejumlah lokasi.
“Jadi utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Yogyakarta, ada yang di Solo. Jadi, nanti pasti akan kita sampaikan semuanya,” tandas Qohar.

