Selasa, 17 Feb 2026
BREAKING
Selasa, 17 Feb 2026

Jemaah Haji Dilarang Sembelih Dam/Hadyu di Makkah

0 Shares

JAKARTA – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam “Ta’limatul Hajj” (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi.

- Advertisement -

Dalam Ta’limatul Hajj, kata Muchlis, telah ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui: 1) Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau 2) Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi di Makkah, Rabu (21/5/2025) seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” sambungnya.

Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis Hanafi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.

Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.

“Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” tandasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru