KPK Dalami Bisnis Hauling Robert Bonosusatya dan Aliran Dana Metrik Ton Batu Bara Eks Bupati Kukar
JAKARTA - Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang mendalami dugaan keterlibatan pengusaha Robert Bonosusatya alias RBS dengan tindak pidana penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
Keterkaitan Robert Bonosusatya dalam pusaran dugaan rasuah Rita Widyasari mengemuka dari penggeledahan di rumah RBS di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 14 hingga 15 Mei 2025. Dari kegiatan itu, tim penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah uang senilai Rp 1,8 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai mata uang, yaitu Rp788.452.000 dalam rupiah, SGD 29.100 (dolar Singapura), US$ 41.300 (dolar Amerika), dan 1.045 poundsterling.
"Barang-barang yang disita tentunya juga diduga merupakan barang yang terkait dengan tindak pidana ataupun hasil dari tindak pidana perkara yang sedang ditangani," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (20/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Robert Bonosusatya dikabarkan memiliki usaha hauling pertambangan sehingga diduga turut kecipratan hasil gratifikasi RW terkait metrik ton batu bara. Untuk diketahui, Hauling dalam konteks pertambangan adalah proses pengangkutan atau pemindahan material, seperti bijih atau batubara, dari satu lokasi ke lokasi lain. Proses ini biasanya melibatkan penggunaan alat berat seperti truk tambang.
Budi Prasetyo merespon diplomatis saat disinggung soal kegiatan usaha hauling Robert Bonosusatya dan dugaan aliran uang terkait gratifikasi Rita.
"Saat ini KPK masih mendalami keterkaitan barang bukti yang disita dari penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Jaksel tersebut dengan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara," tutur Budi.
Tim penyidik KPK sebelumnya telah menyita sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 14 hingga 15 Mei 2025. Diantara bukti yang disita berupa dokumen hingga sejumlah uang dalam beberapa mata uang.
"Bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen, 6 barang bukti elektronik dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebanyak Rp 788.452.000, dalam mata uang SGD (Dolar Singapura) sebanyak SGD 29.100, dalam mata uang USD sebanyak USD 41.300 dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling," ungkap Budi.
Apapun penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 20.00 hingga 01.00 WIB. Tak hanya rumah, penyidik KPK juga menggeledah enam mobil yang terparkir di rumah Robert Bonosusatya.
"Penggeledahan yang dilakukan terkait dengan perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara di wilayah kabupaten kutai kartanegara. Dokumen, BBE dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," ujar Budi.
KPK saat ini sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.
"Penyitaan-penyitaan aset juga menjadi salah satu langkah awal dalam optimalisasi asset recovery, sehingga dalam proses penegakan hukum nantinya, tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pihak yang terkait, tapi juga memberikan sumbangsih PNBP yang optimal," tutur Budi.
Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Dirjen Bea dan Cukai Askolani pada Jumat (20/12/2024). Dari Askolani, tim penyidik mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya ke India, Vietnam, Korea Selatan.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP) beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batubara di wilayah Kukar.
Tak hanya transaksi usaha batubara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari. Diduga penerimaan gratifikasi terhadap Rita Widyasari berasal dari beberapa perusahaan pertambangan batu bara.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin di Surabaya beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari penggeledahan tersebut.
Penyidik juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa Said Amin. Saat itu, Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 4 Februari. Jenis mobil yang disita di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar; dokumen; barang bukti elektronik dan juga ada tas dan jam tangan branded.
Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap hingga Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.