Viral! Rekening Warga Diblokir PPATK, Cek Penjelasan Resmi dan Solusinya
JAKARTA - Kehebohan terjadi di media sosial setelah sejumlah warganet mengaku rekening bank mereka tiba-tiba diblokir atas perintah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu yang angkat suara adalah pendiri forum Kaskus, Andrew Darwis, yang mencurahkan keluhannya melalui akun X (dulu Twitter) @adarwis.
Menanggapi hal ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi bahwa pemblokiran bersifat sementara dan masyarakat tetap memiliki hak penuh atas dana yang ada di dalam rekening mereka.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan dikutip Holopis.com dari Antara, Senin (19/5).
Menurut Ivan, pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening dormant atau pasif, berdasarkan data perbankan yang diterima oleh PPATK. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan, dan pembiayaan terorisme.
Cara Buka Blokir Rekening oleh PPATK
Bagi nasabah yang terdampak, berikut ini langkah-langkah reaktivasi rekening yang dapat dilakukan:
1. Kunjungi cabang bank terdekat dengan membawa dokumen identitas dan permohonan reaktivasi.
2. Ikuti prosedur verifikasi yang ditetapkan oleh bank, termasuk klarifikasi asal-usul dana.
3. Hubungi PPATK secara langsung jika memerlukan informasi tambahan mengenai status rekening.
Tips Mencegah Rekening Diblokir
Ivan juga mengimbau masyarakat untuk mengambil langkah preventif agar rekening tidak disalahgunakan:
- Segera tutup rekening yang tidak aktif atau sudah lama tidak digunakan.
- Jangan berikan data pribadi seperti nomor rekening dan KTP kepada pihak yang tidak dikenal.
- Laporkan segera jika menerima transfer mencurigakan dari rekening asing.