JAKARTA – Masyarakat tak perlu khawatir soal program gratis ongkir dari e-commerce. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan terbaru mereka tidak akan mengganggu promosi ongkir gratis yang sudah akrab dengan konsumen belanja daring.
Pernyataan ini merespons munculnya kekhawatiran bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 akan membatasi program ongkir gratis. Faktanya, aturan tersebut hanya mengatur potongan harga pengiriman yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa kurir, bukan oleh e-commerce.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah dalam keterangan resminya, dikutip Holopis.com, Senin (19/5).
Menurut Edwin, diskon yang dibatasi adalah potongan harga di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, hingga penyortiran. Potongan semacam ini jika terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menggerus pendapatan kurir dan merugikan perusahaan logistik.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” lanjutnya.
Edwin menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak e-commerce maupun konsumen. Sebaliknya, regulasi ini hadir demi memastikan kurir sebagai ujung tombak logistik digital tetap dihargai secara layak.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut. Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” pungkas Edwin.



