JAKARTA – Setelah disahkannya revisi UU TNI, kekhawatiran publik pun mencuat. Banyak pihak menilai bahwa perluasan peran prajurit aktif di kementerian dan lembaga sipil bisa membuka jalan kembalinya Dwifungsi ABRI, seperti di era Orde Baru. Padahal, dwifungsi ini sudah dihapus pasca reformasi 1998 demi supremasi sipil dan demokratisasi. Apakah Indonesia sedang melangkah mundur?

