JAKARTA – Pemerintah menjamin ketersediaan pangan utama nasional dalam kondisi aman dan mencukupi hingga akhir tahun 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi.
“Ketersediaan pangan nasional dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun 2025,” kata Arief Prasetyo dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (18/5).
Ia menegaskan, bahwa evaluasi rutin dan menyeluruh terus dilakukan terhadap neraca ketersediaan dan kebutuhan masing-masing komoditas sebagai dasar penyesuaian kebijakan pangan nasional.
Untuk komoditas beras, stok akhir tahun diproyeksikan mencapai 10,23 juta ton, dengan surplus produksi Januari – Juni 2025 sebesar 3,33 juta ton, atau naik 128 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Dengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang telah mencapai 3 juta ton, Arief menyebut situasi perberasan nasional berada dalam kondisi baik.
“Namun, tantangan seperti rendemen gabah rendah (50,45 persen) dan kadar air tinggi (29,40 persen) masih perlu diatasi dengan edukasi panen baik dan penambahan fasilitas pascapanen,” lanjutnya.
Sementara itu, ketersediaan daging, baik sapi maupun kerbau, diperkirakan sebesar 1,11 juta ton, sedangkan kebutuhan nasional hanya 766,9 ribu ton. Stok akhir tahun diproyeksikan mencapai 345 ribu ton.
Pemerintah juga telah menugaskan pengurangan impor daging beku sebesar 100 ribu ton, dan menggantinya dengan pengadaan 184 ribu ekor sapi bakalan hidup untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga.
Untuk komoditas jagung, proyeksi ketersediaan hingga akhir 2025 mencapai 20,48 juta ton dengan kebutuhan nasional sebesar 14,85 juta ton. Stok akhir tahun diperkirakan 5,63 juta ton.
Pemerintah juga terus menyerap hasil panen dan menjaga harga jagung tetap sesuai harga acuan Rp5.500 per kilogram.
Adapun impor jagung untuk industri makanan, minuman, gluten, dan sweetener baru terealisasi sebesar 350 ribu ton dari total Persetujuan Impor (PI) sebanyak 900 ribu ton.
“Untuk kebutuhan industri sudah disepakati dalam rapat, importasi hanya bisa dilakukan di luar masa panen raya,” pungkas Arief.

