JAKARTA – Polda Banten telah menangkap, menetepkan tersangka dan menahan tiga orang, salah satunya adalah Ketua KADIN Kota Cilegon Muhammad Salim (54).
Saat dilakukan rilis di Mapolda Banten, ketiganya tampak masih sumringah, senyum-senyum bahkan tanpa borgol mengikat tangan mereka. Bahkan, Kadis Cilegon Muhammad Salim pun tampak mengacungkan jempol ke wartawan serta berjalan santai sambil meletakkan kedua tangan di saku.
“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025).
Sikap yang tidak biasa dilakukan Kepolisian kepada tersangka kasus kejahatan ini pun membuat publik geram. Salah satunya adalah pengguna akun X @FiNfie777. Ia menilai perlakuan ini terlalu baik dan sangat berbeda dengan sikap Kepolisian saat menangkap maling kecil.
“Kalau begal, maling ayam sudah babak belur bahkan mati, Ini anjenk masih bisa cengengesan! Parah Negara para Maling Bedebah!!!,” tulisnya.
Senada, pemilik akun @rejal_ajib juga memberikan reaksi serupa. “Garongnya senyam senyum,” tulisnya.
Selain Muh Salim, polisi juga menetapkan Wakil Ketua KADIN Bidang Industri, Ismatullah (39) dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Zahuri (50) sebagai tersangka.
Diketahui bahwa dalam perkara ini, Muhammad Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. Kemudian mereka bertiga membagi peran untuk memaksa agar perusahaan asal China tersebut mau memberikan proyek senilai Rp5 Triliun tanpa melalui proses lelang.
“Muhammad Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) memaksa meminta proyek,” ujar Dian.
Dalam pertemuan itu, Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek tanpa proses lelang. Sementara peran Rufaji Zahuri yakni mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Sejumlah barang bukti disita di antaranya ; 1 bundel screenshot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi Proyek PT China Chengda Engineering, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 Mei 2025.
Akibat perbuatannya itu, Rufaji oleh penyidik dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana tentang tindak pidana pemaksaan. Dan saat ini, ketiganya tengah ditahan di Rutan Polda Banten.
“Kita terapkan Pasal 335 KUH Pidana,” ujar alumnus Akpol 2001 ini.
Penyidik juga menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim, dan Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Bidang Industri, Ismatullah Ali, sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

