JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Bud mengatakan, laporan tersebut diterima pada pekan lalu dan akan ditelaah lebih lanjut oleh KPK.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi seperti dikutip Holopis.com Kamis (15/5).
Budi mengatakan, KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi substansi laporan yang masuk, apakah termasuk dalam delik tindak pidana korupsi atau tidak.
Dia menambahkan, proses pengaduan masyarakat tidak bisa disampaikan kepada publik. Selain itu, perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor.
“KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” ujarnya.
Saat ditanyain terkait pelaporan tersebut, saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/5), Marullah Matali tidak memberikan banyak komentar.
Ia lebih memilih bungkam dan berbicara singkat sambil memberikan gestur menutup mulutnya dengan jari tangan.
“Sssstt… saya, engak. Cukuplah ya,” kata Marullah singkat.
Untuk diketahui, Marullah Matali pernah menjabat sebagai sekretaris daerah sejak Januari 2021 di era mantan Gubernur Anies Baswedan.
Marullah menggantikan sekda sebelumnya, Saefullah, yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19. Marullah kemudian dicopot dari jabatannya pada era Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Pada Agustus 2024, Marullah kembali diangkat menjadi sekda oleh Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

