JAKARTA – National Anti-Financial Crime Centre (NFCC) Malaysia mendatangi Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada Kamis (15/5).
Ketua Pengarah NFCC Dato’ Sri Shamshun Baharin Bin Mohd Jamil mengatakan, maksud kedatangan mereka tak ayal adalah untuk belajar mengenai elola aset dari perkara tindak pidana korupsi dan pidana umum.
“Kami tertarik terhadap sistem manajemen pemulihan aset oleh BPA,” kata Shamshun Baharin Bin Mohd Jamil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
Pernyataan terus terang Shamshun diutarakan langsung di hadapan Kepala BPA Amir Yanto dan Plt. Sekretaris BPA Emilwan Ridwan dalam pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
NFCC merupakan lembaga pemerintah federal di bawah Kantor Perdana Menteri Malaysia yang berperan sebagai koordinator lembaga penegak hukum Malaysia dalam operasi terpadu, guna menangani kejahatan keuangan serta pemulihan dan pengelolaan aset.
Sejak dilantiknya Amir Yanto selaku Kepala BPA pada Senin (19/2/2024) lalu aneka prestasi ditoreh BPA, mulai lelang aset koruptor Benny Tjokrosaputro dan pengelolaan Rupbasan paska diserahkan pengelolaan dan tanggung jawab dari Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 30 April lalu.
BPA merupakan pengembangan dari organ Kejaksaan yang sebelumnya bernama Pusat Pemulihan Aset (PPA) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perjak) Nomor 006/JA/3/2014, berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).
Dalam kunjungan ini Shamshun didampingi Tuan Wan Mohd Nazri Bin Wan Osman – Pengarah Kanan Bahagian Penyelidikan Strategik, Tuan Mohd Syahrizal Syah Bin Zakaria – Penasihat Undang-Undang, Tuan Mohamad Zakie Bin Abu Hassan – Timbalan Pengarah Bahagian Pengurusan Aset.
Kemudian, Ts. Dr Ahmad Shahrizal Bin Muhamad dan Tuan Aminuddin Bin Mohd Zanggi – Ketua Penolong Pengarah Bahagian Pengurusan Aset, Tuan Mohd Faizal Bin Abd Rashid – Penolong Pengarahn dan Puan Hartini Binti Mohd Kamil – Pejabat Ketua Pengarah.
Kepala BPA Amir Yanto menyampaikan kunjungan ini merupakan momentum penting untuk bertukar pengalaman dalam penanganan aset, pertukaran informasi hukum, serta menjajaki peluang kerja sama konkret dalam rangka penegakan hukum lintas negara.
“Kami berharap pertemuan ini menghasilkan diskusi yang konstruktif dan memperkuat hubungan bilateral yang telah terjalin,” kata Amir.
Pada kesempatan itu, Ketua Pengarah NFCC memaparkan struktur, fungsi dan peran NFCC dalam strategi nasional pemberantasan kejahatan keuangan di Malaysia.
Ia menjelaskan NFCC dibentuk untuk mengoordinasikan penegakan hukum terpadu dalam menghadapi penghindaran pajak dan bea, aliran dana gelap, pencucian uang, serta korupsi.
“Dalam waktu dekat, NFCC juga akan diberi mandat untuk menangani pengelolaan aset yang disita dan dirampas,” tukasnya.
Dalam sesi dialog, beberapa topik strategis turut dibahas, antara lain, Peralihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan, RUU Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menangani aset rampasan secara terpusat di bawah BPA.
Serta, praktik pemulihan aset di masing-masing negara, termasuk pengelolaan aset kompleks seperti kapal, mata uang kripto, barang mewah, serta kerja sama pemulihan aset domestik dan internasional.
Masih dalam agenda yang sama, Delegasi NFCC bersama Plt. Sekretaris BPA juga melakukan kunjungan lapangan ke Rupbasan Jakarta Barat.
Kunjungan tersebut turut didampingi Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro dan jajaran, guna meninjau proses bisnis pengelolaan serta pemeliharaan aset hasil tindak pidana, terutama dalam masa transisi di bawah kewenangan Kejaksaan.

