Denda Tilang ETLE Lebih Mahal dari Putusan Hakim? Ini Cara Refund-nya

4 Shares

JAKARTA – Masyarakat yang terkena tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini bisa mengajukan pengembalian kelebihan bayar denda tilang, jika nominal yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya.

Hal ini diatur dalam Sistem Pengembalian Kelebihan Bayar Tilang yang mulai diterapkan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan dan instansi peradilan, sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan publik dalam sistem e-tilang.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Sisa denda tilang ini, berlaku selama satu tahun setelah ditetapkannya putusan perkara tilang. Jika, tidak diambil dalam kurun waktu yang sudah ditentukan maka akan masuk ke kas negara.

Siapa yang Berhak Mengajukan Pengembalian?

Yakni, pengendara yang telah membayar denda tilang ETLE melalui sistem perbankan (BRI, BNI, atau Mandiri), dan ternyata nilai denda yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah dari nominal yang dibayarkan.

- Advertisement -

Misalnya, Denda tilang yang dibayarkan Rp 500 ribu dan pengadilan memutuskan denda yang dibayarkan Rp 150 ribu. Maka ada kelebihan bayar Rp 350 ribu, yang bisa diambil atau ditransfer ke rekening bank.

Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Bayar Tilang ETLE

  • Masuk ke laman tilang.kejaksaan.go.id,
  • Kemudian akan diminta untuk masukan nomor registrasi tilang,
  • Jika ada kelebihan, maka akan diberi pilihan untuk mengambil di bank atau transfer.
  • Untuk pengambilan di bank, akan diberikan surat keterangan pelanggar yang berhak mengambil sisa titipan denda tilang. Didalamnya, tercantum nama, nomor pembayaran, nominal denda tilang dan sisa uang yang akan dikembalikan.
  • Untuk transfer, akan diminta untuk mengisi nomor rekening bank yang akan ditransfer uang kelebihan denda tilang.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
4 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis