SUMENEP – Seorang suami berinisial M di Sumenep, dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri, F (33), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan itu bernomor LP/B/220N/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR, pada Senin (5/5) pukul 16.00 WIB.
Laporan warga Dusun Malakah, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Sumenep, itu dikarenakan mental dan jiwanya hancur atas perselingkuhan yang dilakukan suaminya selama menjalani pernikahan.
“KDRT ini bukan hanya secara fisik, tetapi tekanan secara mental juga masuk unsur KDRT,” kata kuasa hukum korban, Andi Subahri, Minggu (11/5).
Andi menjelaskan, korban mulai dikhianati suaminya sejak tahun 2023. Saat itu, suaminya digerebek warga tengah berduaan di rumah kosong di Kecamatan Gapura.
Keduanya akhirnya dinikahkan oleh desakan warga, sementara istri sah tidak mengetahuinya. Bahkan, pernikahan itu menghasilkan anak.
Parahnya, suaminya kembali kedapatan bermesraan dengan perempuan lain di Tugu Keris, Kecamatan Pragaan, pada Maret 2025.
“Ada bukti rekaman video yang menunjukkan bahwa Mukhlishi sedang berpelukan di dalam mobil dengan seorang perempuan,” paparnya.
Dari sekian perselingkuhan suaminya, lanjut Andi, kliennya mengakami tekanan psikis cukup berat.
“Klien saya menderita depresi, kesedihan mendalam, dan kehilangan rasa percaya diri akibat perlakuan suaminya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan, pihaknya telah mengetahui laporan korban dan akan segera diproses.
Widiarti mengatakan, kasus yang berkaitan dengan keperempuanan memang menjadi atensi institusinya.
“Kami pasti memproses kasus ini secara tegas. Apalagi sudah berkaitan dengan KDRT,” tegasnya.
Sebagai informasi, suami korban sebelumnya merupakan dosen di dua perguruan tinggi di Kabupaten Sumenep.
Sayangnya, skandal perselingkuhannya mendorong pihak kampus secara resmi memecatnya sebagai dosen.


