JAKARTA – Kian padatnya lalu lintas udara serta meningkatnya gangguan dari objek asing dan domestik menjadi peringatan serius bagi Indonesia untuk segera membenahi tata kelola ruang udaranya.
Legislator Partai Gerindra, M. Endipat Wijaya, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara demi keamanan dan kedaulatan langit nasional.
“Ini bukan lagi isu teknis. Kita bicara ruang strategis nasional yang belum dikelola secara terpadu,” ujar Endipat, yang juga menjabat Ketua Tim Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI.
Dalam kunjungan kerja tim pansus ke Lanud Sri Mulyono Herlambang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan—termasuk Kemenhan, TNI AU, Kemenhub, Bea Cukai, Balai Karantina, dan Pertamina, Endipat menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU ini.
“Regulasi ini harus jadi panduan kerja nyata, bukan hanya dokumen hukum,” tegasnya dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Minggu (11/5).
RUU ini telah masuk Prolegnas Prioritas 2024 dan dipastikan terus dibahas pada 2025 sebagai bagian dari agenda strategis nasional. Salah satu urgensi terbesar adalah meningkatnya pelanggaran ruang udara oleh pesawat asing—melonjak dari 364 kasus pada 2019 menjadi 1.583 pada 2020.
Tak hanya itu, gangguan dari balon udara, laser pointer, hingga kembang api juga disorot sebagai ancaman langsung terhadap keselamatan penerbangan.
Endipat juga mengkritisi tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah dalam aktivitas pemanfaatan ruang udara, termasuk untuk kegiatan olahraga dirgantara. Meski begitu, ia mengapresiasi semangat kolaborasi antar-lembaga dalam pembahasan RUU ini.
“Tak boleh ada ego sektoral. Semua pihak harus merasa memiliki tanggung jawab atas langit Indonesia,” ujar legislator dari Dapil Kepulauan Riau itu.
Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan dan kedaulatan negara, Endipat berharap RUU ini akan menciptakan kepastian hukum, profesionalisme antar lembaga, serta menjamin keselamatan nasional dan kedaulatan ruang udara Indonesia.
“Ini bukan cuma soal siapa yang berwenang, tapi bagaimana kita menjaga langit Indonesia tetap aman dan berdaulat,” pungkasnya.

