SAMPANG – Seorang pria berinisial BS (42), warga Desa/Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diamankan Polres setempat, pada Jumat (9/5) malam.
Pelaku diduga melakukan aksi pencurian di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang, pada Jumat (9/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, mengungkapkan, pelaku mencuri uang senilai Rp 6 juta 1 Handphone (HP) merek Infinix Smart 9 milik pria berinisial AR (28).
“Kejadian itu bermula ketika korban bagun tidur mencari HP dan dompel di tempat tidurnya tidak ada,” kata Ipda Gama dalam keterangannya, Minggu (11/5).
Karena curiga, korban mencoba memeriksa rekaman CCTV. Benar saja, rupanya ada seseorang masuk membawa mabur barang berharganya.
“Di rekaman CCTV itu, pelaku memakai jaket warna hitam, bercelana jin biru, dan menutup muka, ambil barang korban, lalu keluar melewati tembok samping belakang,” sambungnya.
Karena merasa dirugikan, korban akhirnya memilih melaporkan peristiwa itu Polsek setempat.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil melacak keberadaan BS dengan mencocokkan dengan rekaman CCTV,” imbuhnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui membenarkan telah mengambil uang korban saat itu.
“Korban melakukan itu karena motif ekonomi,” paparnya.
Ipda Gama menerangkan, pelaku tercatat pernah dua kali dipenjara atas kasus serupa sebelumnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

