HOLOPIS.COM, SAMPANG – Seorang pria berinisial MST (35), warga Desa Pulau Mandangin, Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan tindak Kekerasan terhadap istrinya, berinisial M.
Pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sampang atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kejadian berawal saat korban sedang menyiapkan teh untuk suaminya di dapur, pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
Secara bersamaan, ia mendengar teriakan anaknya yang masih berusia 5 tahun lantaran dipukul suaminya.
“Korban justru dipukul oleh pelaku karena sang anak tidak sengaja menendang kepala suami saat tidur,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, Jumat (9/5).
Sontak, perselisihan semakin memanas hingga korban disiram teh panas oleh suaminya.
Akibatnya, korban mengalami luka serius akibat kecerobohan suaminya. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang beberapa hari setelah itu Sementara MST sempat melarikan diri menggunakan perahu kecil menuju Probolinggo,” sambungnya.
Setelah beberapa waktu, pelaku kembali ke rumahnya. Informasi kepulangan pelaku terlacak aparat kepolisian.
Akhirnya, dengan cepat pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi, pada Rabu (8/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kami menuju Pulau Mandangin menggunakan perahu kecil dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang tertidur. Ia dibawa ke Mapolres sekitar pukul 04.30 WIB,” tutur Safril.
Sebagai akibatnya, pelaku kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
