JAKARTA – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini tengah membuat gempar publik. Pasalnya, terdapat klausul yang berpotensi menghalangi bos-bos di BUMN untuk dibidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ketika terseret kasus hukum.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa baik Direksi, Komisaris maupun Dewan Pengawas di BUMN bukan penyelenggara negara, sebagaimana subyek yang bisa dijerat dalam praktik tindak pidana korupsi oleh KPK.
“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara,” tulis Pasal tersebut seperti dikutip Holopis.com, Rabu (7/5/2025).
Kemudian di pasal selanjutnya, yakni Pasal 9H juga memberikan penguatan bahwa jajaran Direksi, Komisaris hingga Dewan Pengawas BUMN tidak berhak untuk dihadirkan dalam ruang persidangan ketika terdapat kasus pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan milik pelat merah.
Dalam Pasal 9H Ayat (1) huruf a dan b telah menekankan itu. Berikut adalah bunyinya ;
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, jika:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang atau
b. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN.
Di dalam Undang-Undang BUMN yang baru tersebut, ditekankan bahwa anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak dapat diminta pertanggung jawabannya atas perkara hukum, sepanjang yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa kerugian yang diakibatkan dalam sebuah perkara berasal dari kesalahan dan kelalaiannya.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 9F Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Berikut adalah bunyinya ;
Pasal 9F
(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tqluan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatlan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(2) Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tqjuan BUMN;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Kewenangan Penindakan KPK
Sementara itu, diketahui bahwa KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

