Terbukti Korupsi Tata Niaga Timah, Eks Dirjen Minerba ESDM Divonis 4 Tahun Penjara


Oleh : Rangga Tranggana

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau vonis empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015 - 2022, Bambang Gatot Ariyono.

Majelis hakim menyatakan Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Perbuatan rasuah Bambang dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (5/5).

Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman ini. Untuk hal memberatkan, perbuatan Bambang dinilai tidak membantu program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan," ujar hakim.

Selain Gatot, Majelis Hakim dalam persidangan yang sama juga membacakan putusan terhadap Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto. Oleh majelis hakim, Supianto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 3 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Supianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata hakim.

Vonis Bambang dan Supianto lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Bambang dengan hukuman 8 tahun dan Supianto dengan hukuman 7 tahun penjara. Keduanya selain itu juga dituntut dengan pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bambang bahkan dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 60 juta subsider 2 tahun penjara.

Bambang sebelumnya didakwa terlibat dan menerima uang dalam kasus dugaan korupsi timah. Perbuatan rasuah sejumlah pihak termasuk Bambang disebut merugikan negara Rp 300 triliun.

Adapun dugaan perbuatan Bambang antara lain menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2019 PT Timah, padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.

Bambang juga didakwa menerima uang Rp 60 juta dan sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, serta Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah. Sejumlah uang dan fasilitas itu untuk menyetujui Revisi RKAB 2019 PT Timah.

Sementara itu, Supianto didakwa antara lain menyetujui RKAB 2020 yang isinya tidak benar terhadap dua smelter swasta, yaitu PT Menara Cipta Mulia (afiliasi CV Venus Inti Perkasa) dan PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya.

Tampilan Utama