JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan sangat ingin bertemu dengan Forum Purnawirawan TNI yang sempat menuntut pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Penasihat Presiden Bidang Pertahanan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menyebut bahwa dari hasil percakapan, Prabowo sangat ingin bertemu para purnawiran tersebut.
“Bahkan beliau tadi akan beri peluang untuk bertemu dengan mereka-mereka, nggak ada masalah,” kata Dudung dalam keterangannya pada Senin (5/5).
Kendati demikian, Dudung belum bisa memastikan kapan waktu pastu pertemuan itu akan terjadi karena belum diketahui kapan jadwalnya.
“Akan (bertemu), belum (dijadwalkan),” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa sejumlah purnawirawan TNI menggelar deklarasi untuk menyampaikan 8 tuntutan penting. Sejumlah mantan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI tersebut ada wajah mantan Wapres sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Kemudian ada pula Jenderal TNI (purn) Tyasno Sudaryo, hingga Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi.
Berikut isi dokumen deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

