JAKARTA – Aktor Indonesia Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus vape obat keras yang mengandung zat etomidate. Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Indradi mengatakan Jonathan Frizzy ditangkap pada hari Minggy di daerah Jakarta Selatan.
“Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” kata Indradi, dikutip Holopis.com, Senin (5/5).
Sebelumnya, Jonathan Frizzy diperiksa oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus rokok elektronik yang mengandung obat keras. Kasus ini pertama kali terungkap pada Maret 2025 silam, setelah pihak bea cukai Soekarno Hatta menyerahkan barang tersebut ke polisi.
Dari penyerahan barang tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang berinisial BTR, EDS, dan ER.
Kemudian setelah diperiksa lebih dalam, polisi kemudian turut menyeret nama Jonathan Frizzy. Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap Jonathan Frizzy.
Saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lengkap terkait kronologi penangkapan Jonathan Frizzy.


