JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mendalami sejumlah hal saat memeriksa dua anak Terdakwa Zarof Ricar, Dietra Citra Andini dan mantan Ketua KNPI DKI Jakarta sekaligus politikus Partai Golkar, Ronny Bara Pratama. Diantaranya terkait kepemilikan aset dan aktivitas usaha beserta pendanaannya.
Diketahui, Ronny Bara Pratama dan Citra Andini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Zarof Ricar dalam perkara suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4). Selain Ronny Bara Pratama dan Citra Andini, jaksa juga menghadirkan istri Zarof, Dian Agustini.
Hakim Anggota, Sigit Herman Binaji awalnya mengonfirmasi kepada para saksi soal temuan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar beberapa waktu lalu. Pertanyaan hakim lantas mengarah pada kegiatan usaha Dietra Citra Andini dan Ronny Bara Pratama beserta pendanaannya.
“Terkait usaha-usaha saudara, Kambing Cairo (Restoran Kambing Bakar Cairo Sambas), kemudian properti, modalnya usaha dari mana?,” tanya hakim Sigit kepada Ronny Bara Pratama seperti dikutip Holopis.com.
“Modal usaha saya berawal dari Kambing Cairo sesuai yang tertulis dalam BAP bahwa pada saat pertama kali saya pinjam kepada teman saya,” jawab Ronny Bara saat bersaksi.
Dari Dietra Citra, hakim mendalami usaha sewa rumah di Bali. Dietra mengaku usaha itu digelutinya sejak tahun 2015 hingga saat ini.
“Dari 2015. (Saat ini) masih,” ucap Dietra.
Dari situ, hakim lantas mendalami aset tempat tinggal atau rumah Dietra Citra dan Ronny Bara Pratama. Hakim awalnya menyinggung soal lokasi aset.
“Ngga sederetan,” kata Rony.
Namun, Dietra Citra menolak menjawab saat disinggung soal rumah. Termasuk saat disinggung siapa sosok yang membeli rumah yang ditempatinya itu.
“Ini siapa yang beli?,” cecar hakim.
“Apakah ini perlu dijawab dengan pokok perkara ini. Saya tidak mau menjawab. Berkeberatan untuk menjawab,” ucap Dietra Citra.
Soal rumah, Ronny mengklaim bukan miliknya. Ronny mengklaim rumah itu dibeli dan milik mantan istrinya.
“Rumah mantan istri saya pa, bukan rumah saya, makannya saya kembali ke orang tua.
“Rumah Sewa atau?,” tanya hakim.
“Ngga (sewa), beli pak. Rumah mantan istri saya,” jawab Ronny.
Sementara itu, Dian Agustini dalam persidangan sempat didalami jaksa soal penghasilan dan gaji suaminya.
“Ibu itu dikasih bulanan kah atau seperti apa dalam pengelolaan keuangan di rumah?. Bulanan untuk gaji pegawai ya?,” tanya jaksa.
“Antara ibu dan terdakwa. Apakah ibu dijatah atau ibu sudah megang ATM nya?,” sambung jaksa.
“Oh tidak,” jawab Dian.
“Seperti apa?,” cecar jaksa.
“Dikasih bulanan,” jawab Dian.
“Bulanannya seingat ibu berapa?,” tanya jaksa.
“Rp 20-30 juta,” jawab Dian.
Dalam kesaksiannya, Dian juga mengklaim tak mengetahui berapa gaji pensiun suaminya. Dian juga mengklaim tak pernah mengonfirmasi hal itu kepada suaminya.
“Tidak,” singkat Dian.
“Apa penghasilan pokoknya sebagai PNS?,” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Dian.
“Ti pernah cerita juga?,” cecar jaksa.
“Tidak,” jawab Dian.
“Selama terdakwa ini bekerja dengan jabatanya yang mungkin dari 2012 kasubdit apa di MA di Badilum itu, terus Sekretaris Badilum, maupun kepala badan diklat. Berapa penghasilan?,” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” ucap Dian.
“Saksi tidak pernah dikasih tahu?,” tanya jaksa.
“Saya tidak pernah tahu slip gaji suami dari awal perkawinan,” jawab Dian.
“Kalau diceritakan, ini gaji saya kalo per bulan seperti ini?,” ucap jaksa.
“Awal saja,” jawab Dian.
Dian dalam kesaksiannya mengklaim tidak mengetahui asal usul uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
“Tidak tahu,” jawab Dian.
Diketahui, Zarof Ricar terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur lantaran diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya. Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjadi pejabat Mahkamah Agung.
Zarof Ricar selain itu didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Apapun Ronald Tanur telah dihukum lima tahun penjara dalam tingkat kasasi. Ronald Tanur saat ini sedang menjalani hukuman.
Teranyar, Kejaksaan Agung menjerat Zarof sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka TPPU sejak 10 April 2025 itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang lebih dahulu menjerat Zarof.
Dalam pengusutan kasus, Kejagung telah menyita sejumlah aset Zarof. Selain itu juga telah dilakukan pemblokiran aset-aset milik Zarof. Pemblokiran dilakukan agar tidak terjadi pengalihan aset. Sebab, Zarof diduga banyak memiliki aset.
Selain pemblokiran, penyidik juga sudah melakukan pengeledahan dan penyitaan terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang Zarof.
“Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, dan ada di Pekanbaru,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (28/4).
Kejagung mengantongi bukti dugaan kepemilikan aset Zarof dengan modus disamarkan. Di antaranya diduga disamarkan dengan menggunakan nama istri dan anaknya.
“Nah yang ada di kita itu ada atas nama keluarga ada juga ya. Ya lebih tepatnya keluarganya ya,” ungkap Harli.
Kejagung memastikan bakal melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat TPPU. Tak terkecuali pihak keluarga.
“Tentu harapannya begitu karena akan sangat terkait dengan aliran masuk dan keluar uang,” kata Harli.

