Kembangkan Suap dan Gratifikasi Ayah Ronny Bara Pratama, Zarof Ricar jadi Tersangka Pencucian Uang
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sangkaan baru itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka TPPU ayah Dietra Citra Andini dan mantan Ketua KNPI DKI Jakarta sekaligus politikus Partai Golkar, Ronny Bara Pratama itu dilakukan sejak 10 April 2025.
"Penyidik telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang ya, jadi sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sejak tanggal 10 April 2025," ucap Harli Siregar kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (28/4).
Zarof Ricar saat ini sedang diadili atas kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA Hakim Agung Soesilo.
Selain itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjadi pejabat Mahkamah Agung. Zarof Ricar juga didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
"Penyidik tidak pernah diam dan berhenti. Dari perkara suap dan atau gratifikasi yang sekarang sedang bergulir di pengadilan maka penyidik terus melakukan upaya pengembangannya. Makanya dilakukan terhadap yang bersangkutan itu dilakukan penyidikan TPPU-nya, dan yang bersangkutan juga sudah ditapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan berbagai upaya," ucap Harli.
Dalam proses pengusutan kasus, Kejagung telah menyita sejumlah aset Zarof Ricar. Selain itu telah meminta pemblokiran lahan dan bangunan, serta rekening.
"Penyidik selalu punya strategi, penyidik selalu punya strategi. Kenapa, karena terhadap perkara ini memang ini kan besar Rp 920 miliar tambah plus 51 kilogram emas. Nah pertanyaannya ini darimana. Ya predikat crime itu terkait suap dan atau gratifikasi yang sedang bergulir," ujar Harli.