Wiranto Jelaskan Alasan Prabowo Tak Merespons Usulan Purnawirawan TNI

0 Shares

JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto memberikan penjelasan tentang sikap Presiden Prabowo Subianto terkait dengan usulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI. Di mana salah satunya adalah usulan untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Disampaikan Wiranto, bahwa Prabowo sangat menghormati usulan yang disampaikan oleh para purnawirawan TNI tersebut. Bahkan Presiden bisa memahami apa yang menjadi pikiran mereka sehingga usulan tersebut muncul.

- Advertisement -

“Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu, karena kita tahu beliau dengan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa sapta marga dan sumpah prajurit itu,” kata Wiranto dalam konferensi persnya di Istana Negara Jakarta, Kamis (24/4/2025) seperti dikutip Holopis.com.

Hanya saja sebagai Presiden, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo tentu tidak akan serta merta menjawab apakah menerima usulan atau tidak. Termasuk bagaimana sikap Presiden menyikapi usulan-usulan tersebut.

- Advertisement -

“Namun tentunya Presiden sebagai kepala negara, sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi TNI tidak bisa serta merta menjawab itu, spontan menjawab tidak bisa,” ujarnya.

Terlebih usulan yang disampaikan para purnawirawan TNI tersebut bukan usulan yang bisa saja cepat direspons. Sebab ada sisi fundamental yang cukup mendalam sehingga tentu perlu ada kajian dan pertimbangan yang mendalam pula.

“Karena beberapa alasan, beliau kan perlu mempelajari isi dari statemen dan usulan-usulan itu. Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang fundamental,” sambungnya.

Di sisi lain, ada pula dari kedelapan poin usulan Forum Purnawirawan TNI tersebut yang sebenarnya tidak bisa serta merta direspons Prabowo Subianto sebagai Presiden, karena memang bukan ranahnya. Karena ditegaskan Wiranto, Indonesia menganut paham trias politika, di mana ada ruang pemisah yang dibuat antara kewenangan dan ruang lingkup eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

“Kekuasaan beliau, kewenangan beliau terbatas juga. Dalam negara yang kita menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domainnya Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wiranto yang juga mantan Panglima ABRI ini pun memberikan pemahaman, bahwa seluruh kebijakan dan arahan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari satu sumber, akan tetapi banyak sumber yang menjadi masukan kepadanya.

“Kebijakan Presiden, atau keputusan Presiden, atau arahan Presiden tidak semata-semata muncul dari satu sumber, Presiden mendengarkan tapi tidak hanya satu sumber kemudian Presiden mengambil keputusan, mengambil kebijakan,” tuturnya.

Dengan demikian, penjalasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak yang berkepentingan dalam aspek ini, terkait dengan mengapa Presiden Prabowo Subianto seperti tidak merespons.

“Banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan Presiden sebelum mengambil keputusan. Makanya kalau ada anggapan Presiden tidak merespons, bukan seperti itu,” sambung Wiranto.

Utamakan Persatuan

Selanjutnya, Wiranto juga menekankan bahwa berdasarkan arahan dari Prabowo kepadanya, bahwa Presiden ingin agar seluruh masyarakat Indonesia tidak ikut terpancing dengan narasi-narasi yang muncul di publik namun tidak memiliki muatan konstruktif, khususnya dalam rangka menjawab tantangan bangsa dan negara.

“Beliau berpesan tadi kepada saya agar disampaikan kepada masyarakat ya, agar tidak ikut berpolemik masalah ini,” tuturnya.

Sebab kata dia, polemik semacam itu justru akan mudah memicu perpecahan antar sesama anak bangsa. Kegaduhan-kegaduhan yang tidak perlu justru akan mengganggu instabilitas nasional.

“Tidak ikut menyikapi pro dan kontra, karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan kita, keharmonisan kita sebagai bangsa,” tambahnya.

Ketimbang memupuk perseteruan dan perpecahan, Presiden Prabowo Subianto lebih berharap agar sesama anak bangsa saling gotong royong dan berkolaborasi untuk memastikan Indonesia mampu menjawab semua tantangan yang dihadapi, termasuk potensi gangguan global yang saat ini sedang terjadi.

“Kita mengharapkan saatnya nanti ada penjelasan-penjelasan resmi yang bisa mendinginkan suasana,” tukasnya.

“Kita sedang menghadapi banyak masalah. Tentu yang kita harapkan adalah satu ketentraman di masyarakat, keharmonisan, kebersamaan untuk menghadapi hal-hal yang bener-bener dihadapi negeri ini,” sambung Wiranto.

8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

Sebelumnya diketahui, bahwa sejumlah purnawirawan TNI menggelar deklarasi untuk menyampaikan 8 tuntutan penting. Sejumlah mantan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI tersebut ada wajah mantan Wapres sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Kemudian ada pula Jenderal TNI (purn) Tyasno Sudaryo, hingga Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi.

Berikut isi dokumen deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis